Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Mantan Istri, Pria Asal Minahasa Diamankan Tim Buser Polres Tomohon

Humas Polres Tomohon — Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial DW (28), warga Kabupaten Minahasa, pada Senin (12/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
DW diamankan polisi karena diduga membuat keributan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial T (25), warga Minahasa, yang diketahui merupakan mantan istri pelaku.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok adu mulut. DW diduga memaksa korban untuk kembali rujuk, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga membuat keributan dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Kelurahan Paslaten Satu. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, DW dibawa ke Mapolres Tomohon guna menjalani proses lanjut. (Chw)

