Dilanda Cemburu, Pria Asal Tuminting Kota Manado Ditangkap Tim Buser Karena Aniaya Pacarnya di Tomohon

Humas Polres Tomohon - Polres Tomohon menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/XII/2025/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus tersebut melibatkan tersangka lelaki berinisial MK (40), warga Kota Manado, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial LMR (42), warga Tuminting Kota Tomohon. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 malam, di Kelurahan Walian Satu, tepatnya di rumah orang tua korban.
Usai menerima laporan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka masih berada di TKP dan segera mengamankannya tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tomohon IPTU Musalio Patah, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut serta penangkapan terhadap tersangka MK.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu tersangka yang menuduh korban, yang merupakan pacarnya, telah memiliki pria lain. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar, memukul, serta menggunakan sejumlah benda di sekitarnya, disertai ancaman terhadap korban.
Saat ini, tersangka MK telah diamankan di Polres Tomohon dan kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Chw)

