Sat Resnarkoba Polres Tomohon Menang Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan Tersangka Kasus Narkotika

Humas Polres Tomhon - Polres Tomohon meraih kemenangan dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang diajukan tersangka GW melalui kuasa hukumnya. Putusan sidang nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Tnn dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tondano, Purwo Widodo, SH, MH, didampingi Panitra Cheris Todar, SH, pada Selasa (09/12/2025).
Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, sehingga Polres Tomohon dalam hal ini Kapolres Tomohon Cq. Satres Narkoba bertindak sebagai termohon, dinyatakan sepenuhnya memenangkan praperadilan tersebut.
Dalam persidangan, Polres Tomohon diwakili oleh tim kuasa hukum Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Sulut masing-masing yaitu Kombes Pol. Dr. Rendra Kurniawan Prasetya, SIK, MH, AKP Rudolf Lumandung, SH dan Brigadir Fernando Kansil, SH, MH. serta Seksi Hukum (SIKUM) Polres Tomohon IPTU Hery Sulistyo.
Persidangan praperadilan berjalan melalui beberapa tahapan, antara lain: Pembacaan permohonan pemohon, Jawaban termohon, Pemeriksaan alat bukti dan saksi dari pemohon, Pemeriksaan alat bukti dan saksi dari termohon, Penyampaian kesimpulan dan Pembacaan putusan.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK lewat Kasat Resnarkoba IPTU Juddy R.I Alie, S.Sos, usai persidangan menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tondano ini menegaskan seluruh tindakan penyidik—penangkapan, penahanan, hingga penyitaan—telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mencukupi sesuai amanat KUHAP.
“Putusan ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum oleh Satresnarkoba Polres Tomohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPTU Juddy.
Sementara itu, AKP Rudolf Lumandung, SH menambahkan bahwa praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Tersangka maupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, namun dalam perkara ini hakim menilai seluruh tindakan penyidik telah memenuhi unsur legalitas.
Pada akhir persidangan, hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon ditolak dan tindakan penyidik Satres Narkoba Polres Tomohon telah sah menurut hukum.
“Melalui putusan ini, hakim menegaskan bahwa prosedur penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Tomohon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas AKP Lumandung.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka GW dinyatakan tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Chw)

