Polsek Sonder Tangkap Pelaku Pencurian Barang Adat di Sendangan, Kerugian Capai Rp 7 Juta

October 06, 2025 10:28
3688


Humas Polres Tomohon – Menindaklanjuti laporan warga berinisial RT (35), warga Desa Sendangan, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa terkait kasus pencurian barang-barang atau atribut adat senilai Rp 7.000.000,- yang terjadi di rumah korbn pada Senin (22/9/2025).

Sesuai Laporan polisi nomor: LP/B/26/X/2025/SPKT/POLSEK SONDER/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, Polsek Sonder berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan dari rekaman CCTV di rumah korban, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku berinisial KR (18), warga Desa Suluun, Kecamatan Tareran. 

Selanjutnya, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, tim Polsek Sonder bergerak menuju Desa Suluun dan setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi penjualan barang-barang adat milik korban di wilayah Kecamatan Kawangkoan.

Setibanya di Kawangkoan, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Sekitar satu jam kemudian, terduga pelaku tiba di depan salah satu mini market. Saat pelaku turun dari kendaraan roda dua, Polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Kini, pelaku KR telah diamankan di Mapolsek Sonder untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti hasil kejahatan juga tengah dikumpulkan guna melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Sonder IPDA Nurhanny Montolalu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. (Chw)

KAPOLRES
Kapolres Tomohon Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Nur Kholis: Hasil Ini merupakan kerja keras dan Komitmen Seluruh Personil
SurveI Kepuasan
Visitor Counter
198,961