Sat Reskrim Polres Tomohon Berikan Pembekalan Mekanisme Penegakan Tipiring Kepada Satpol PP

Humas Polres Tomohon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon melalui Kanit 1 Reskrim Bripka Tamado Maapanawang menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Intensif Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan yang digelar oleh Satpol PP Kota Tomohon ini berfokus pada pembahasan mekanisme penanganan tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam materinya, Bripka Tamado menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis sebagai penegak Perda di bawah naungan Pemerintah Kota Tomohon. Namun demikian, proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus tipiring, tetap harus dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian agar prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Pada dasarnya, proses penanganan tindak pidana ringan ini dilakukan secara cepat hingga ke tahap persidangan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan setiap langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Bripka Tamado.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Perda memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp7.500.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Satpol PP dan Polres Tomohon semakin kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kota Tomohon. (Chw)

