Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Pria 58 Tahun Ini Diamankan Polsek Tomohon Tengah

September 20, 2025 15:09
3175


Humas Polres Tomohon – Seorang pria paruh baya berinisial YS (58), warga Kelurahan Kamasi, diamankan oleh aparat Polsek Tomohon Tengah pada Sabtu (20/9/2025) siang. YS dilaporkan orang tua korban karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang remaja putri.

Berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi. Saat korban sedang berjalan kaki menuju masjid, YS tiba-tiba datang dan berpura-pura ingin membantu mengantarkannya dengan alasan bahwa ayah korban sudah menunggu di masjid.

Korban yang percaya lalu menerima tawaran tersebut dan ikut berboncengan dengan sepeda motor yang dikendarai YS. Namun, dalam perjalanan, YS menghentikan kendaraannya dan memaksa korban berpindah posisi duduk di depan. Karena merasa terpaksa, korban menuruti kemauan YS.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan YS untuk melancarkan aksi bejat menggunakan tangan nya di bagian vital korban. Perbuatan tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tomohon Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mengamankan YS bersama barang bukti sepeda motor nya untuk proses lebih lanjut. (Chw) 

KAPOLRES
Kapolres Tomohon Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Nur Kholis: Hasil Ini merupakan kerja keras dan Komitmen Seluruh Personil
SurveI Kepuasan
Visitor Counter
198,868