Serius dan Tegas Berantas Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi, Polres Tomohon Limpahkan 5 Tersangka ke Kejari Tomohon Untuk Proses Penuntutan

Humas Polres Tomohon — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon pada Kamis (4/12/2025) resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Tomohon untuk proses penuntutan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AJP (50) warga Kabupaten Halmahera Utara, serta empat warga Kabupaten Minahasa yakni RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40). Seluruhnya diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan solar bersubsidi.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam Operasi Dian Samrat 2025, di mana Polres Tomohon berdasarkan informasi masyarakat berhasil menemukan dan mengamankan 1.529 liter solar bersubsidi yang ditimbun secara ilegal di salah satu rumah warga di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. menegaskan bahwa pelimpahan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Tomohon dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Ini merupakan bukti bahwa Polres Tomohon serius dan tegas dalam penanganan setiap kasus tindak pidana, khususnya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Nur Kholis, S. I. K. juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik ilegal tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga distribusi BBM bersubsidi. Jika mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan khususnya di wilayah hukum Polres Tomohon, segera laporkan untuk kami tindaklanjuti,” tegas nya. (Chw)

