Polres Tomohon Gelar Sidang Kode Etik Polri, Bahas Kasus Disersi Personel
Humas Polres Tomohon – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Tomohon menggelar Sidang Kode Etik Polri, Kamis (18/9/2025) pagi, bertempat di Aula Parama Satwika Mapolres Tomohon.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Tomohon, Kompol Wenifred Cythia Lenti, S.H., selaku Ketua Komisi. Turut mendampingi sebagai Wakil Ketua, Kabag Ops AKP C. Samuri, S.Sos. dan Kabag SDM AKP Heintje Talumepa, S.Th..
Adapun Penuntut dalam sidang adalah Kasi Propam AKP Widodo, dengan didampingi Tim dari Kasi Kum IPTU Hery Sulistyo serta Ka SPKT IPDA Rudi Pelango.
Sidang menghadirkan seorang personel Polres Tomohon yang diduga melakukan pelanggaran berupa disersi, yakni tidak masuk dinas atau melaksanakan tugas selama 75 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 12 September 2024 hingga 3 Januari 2025.
Berdasarkan jalannya persidangan, putusan akhir komisi ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 23 September 2025 mendatang.
Wakapolres Tomohon, Kompol Wenifred Cythia Lenti, menegaskan bahwa sidang kode etik merupakan bagian dari proses pembinaan internal untuk menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian.
“Sidang ini merupakan bentuk tindakan pembinaan terhadap personel Polres Tomohon untuk menjadi perhatian bagi yang lain. Personel yang melakukan pelanggaran tentunya akan diberikan tindakan tegas, dan sebaliknya yang berprestasi akan diberikan penghargaan,” tegas Wakapolres.
Pelaksanaan sidang kode etik ini sekaligus menjadi komitmen Polres Tomohon dalam menjaga profesionalisme serta menegakkan aturan internal demi mewujudkan kinerja kepolisian yang semakin baik dan dipercaya masyarakat. (Chw)