Edarkan Ribuan Butir Obat Keras Neomethor Tanpa Izin Yang Sah, CS Ditangkap Satresnarkoba Polres Tomohon

May 04, 2025 22:14
2639


Humas Polres Tomohon - Satresnarkoba Polres Tomohon mengamankan seorang perempuan inisial CS (58), warga Desa Talikuran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19:00 WITA.

Bukan tanpa alasan, CS diamankan Satresnarkoba Polres Tomohon karena didapati telah melakukan peredaran atau penjualan obat keras terbatas jenis Neomethor di warung miliknya tanpa memiliki izin yang sah.

Dari perempuan tersebut, Polisi berhasil menyita sebanyak 1.110 butir obat keras jenis Neomethor.

Kepada Polisi CS mengaku bahwa obat-obat tersebut dia jual seharga Rp. 15.000,- per Strip (10 butir).

Kasi Humas Polres Tomohon IPTU Musalino Patah membenarkan adanya kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus peredaran ilegal obat keras terbatas jenis Neomethor ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tomohon dari informasi masyarakat", jelas Kasi Humas.

"Saat ini CS bersama barang bukti 1.110 butir obat keras jenis Neomethor miliknya sudah berada di Mapolres Tomohon untuk proses penyidikan", tambahnya.

Di tempat terpisah, terkait ada kasus tersebut, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. berharap agar masyarakat jangan sampai mengkonsumsi atau mengedarkan Narkotika dan Obat keras lain nya yang secara perlahan dapat membunuh kita tanpa disadari.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika dan obat keras tanpa izin yang sah serta adanya gangguan Kamtibmas harap segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, karena Kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga nya", pesan Kapolres Tomohon. (chw)
KAPOLRES
Kapolres Tomohon Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Nur Kholis: Hasil Ini merupakan kerja keras dan Komitmen Seluruh Personil
SurveI Kepuasan
Visitor Counter
52,456